Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Koruptor Bansos Tertangkap Pakai Sabu di dalam Sel

Kompas.com - 15/06/2014, 15:14 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua terpidana kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Pelatihan Desa Bidang Keuangan, Kabupaten Pinrang, Riswan dan Ridwan tertangkap basah menghisap sabu-sabu dalam toilet di dalam sel. Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar memergoki aksi Riswan dan Ridwan pada Sabtu (14/6/2014) malam.

Selain kedua terpidana kasus korupsi itu, petugas juga mengamankan seorang terpidana lainnya, Oskar sebagai pemilik sabu. Dari penangkapan itu, polisi menyita satu paket sabu, dua korek gas, satu alat hisap sabu (bong), satu buah pireks, satu buah gelas plastik.

Selanjutnya, ketiga terpidana dan barang bukti narkoba diserahkan petugas Lapas ke Polsekta Rappocini guna proses lebih lanjut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi yang dikonfirmasi, Minggu (15/6/2014) menyampaikan ucapan terima kasih kepada petugas Lapas yang ikut memberantas pelaku narkoba di dalam penjara.

Endi juga berjanji akan menjalankan proses hukum atas ketiga terpidana secara profesional dan proporsional. Endi menjelaskan, awalnya terpidana Riswan dan Ridwan ditangkap di dalam WC di selnya blok I.

Di tempat itu, petugas Lapas menyita dua korek gas, satu bong, satu pireks, satu buah gelas plastik. Berdasarkan keterangan kedua terpidana kasus korupsi itu, barang haram diperolehnya dari Oskar yang juga narapidana kasus pembunuhan.

"Saat dilakukan penggeledahan di kamar Oscar blok A, ditemukan satu sachet kecil berisi butiran kristal yang diduga kuat sabu. Dari keterangan Oscar, sabu tersebut diperolehnya dari seorang pengunjung Lapas bernama Deni. Kini ketiga terpidana itu diamankan di Polsekta Rappocini untuk menjalani proses lebih lanjut," ungkap dia.

Endi menambahkan, Riswan dan Ridwan merupakan terpidana korupsi dana Basos Pelatihan Desa Bidang Keuangan, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. "Keduanya telah divonis 3 tahun penjara sejak 2011 lalu. Rencananya, kedua terpidana Ridwan dan Riswan tidak lama lagi bebas setelah menjalani hukumannya," tambah Endi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com