Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisnis Bebek Bangkrut, Pria Ini Jual Akta Kelahiran Palsu

Kompas.com - 06/06/2014, 19:33 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com -- Kepolisian Resor Malang membekuk satu orang pelaku pemalsu akta kelahiran, kartu keluarga (KK), akta cerai dan surat lainnya. Pelaku tak hanya beraksi di Kabupaten Malang, tetapi juga daerah lain di Jawa Timur dan luar Jatim.

Pelaku yang dibekuk polisi atas nama Pitono (52), warga Desa Ngasem, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Ia dibekuk di rumahnya. Polisi mengamankan berbagai jenis akta hingga contoh ijazah yang juga dipalsukan.

"Polisi sudah lama mengintai pelaku. Masyarakat yang melaporkan. Akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya. Barang bukti diamankan di rumahnya. Ada akta kelahiran, akta cerai, ijazah dan surat nikah, KK dan stempel. Kita juga mengamankan komputer dan alat sablon," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat, Jumat (6/6/2014).

Dari keterangan pelaku ke polisi, dirinya sudah tiga tahun melakukan aksi tersebut. "Paling hanya pesanan akta kelahiran dari Kabupaten Malang. Pelaku menjual akta buatannya hanya Rp 100.000 per lembar," kata Wahyu.

Akta dan lainnya yang diproduksi pelaku, dijual kepada para calo yang ada di sekitar kantor Dinas Catatan Sipil di sejumlah daerah. "Dijual ke para calo hanya Rp 100.000. Para calo menjualnya terserah," ungkapnya.

Menurut Wahyu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku bekerja sendiri. "Masyarakat diharapkan hati-hati jika akan buat akta kelahiran, akta cerai dan juka surat nikah. Lebih baik jangan pakai calo, langsung saja ke dinas terkait," harap Wahyu.

Sementara itu, Pitono mengaku berani memalsukan akta kelahiran karena bisnis peternakan bebek miliknya bangkrut.

"Awalnya saya bisnis bebek. Tapi bangkrut. Banyak utang ke bank. Harus membiayai tujuh anak sekolah, terpaksa saya melakukan ini," kata Pitono.

Sementara kertas akta dan lainnya, pelaku mengaku membelinya dari Surabaya. "Saya tahu pekerjaan ini. Pertama saya diajari Siswo, orang Lumajang. Kertasnya beli di Munir, warga Surabaya. Saya tinggal ngisi sesuai pesanan. Harga kertas Rp 20.000 per lembar," kata bapak dari 7 anak ini.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 264 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com