Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Korban Penyerangan di Yogya Dimintai Keterangan oleh LPSK

Kompas.com - 03/06/2014, 15:55 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA,KOMPAS.com — Lima orang anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengunjungi dua korban penyerangan dan penganiayaan di kompleks perumahan STIE YKPN No 07 Desa Tanjungsari, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman, 29 Mei lalu, yang saat ini masih dirawat di RS Panti Rapih Yogyakarta.

"LPSK sudah berkomunikasi dengan Bu Siti Noor Laila dari Komnas HAM. Lalu kami tindak lanjuti ke sini (Yogya) menemui dua korban yang dirawat di RS Panti Rapih," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partoji saat menemui wartawan di ruang Humas UGM, Selasa (3/6/2014) siang.

Edwin mengungkapkan, tim LPSK datang menemui dua korban, Julius dan Nur Wahid, untuk mengumpulkan keterangan terkait peristiwa yang dialami. Keterangan itu nantinya akan dijadikan bahan untuk menentukan perlindungan yang diberikan oleh LPSK.

"Kami meminta keterangan kronologi dan melihat luka-luka fisik yang diderita korban," ucapnya.

Menurut dia, ada empat kategori yang harus dipenuhi untuk memberikan perlindungan. Pertama, tingkat pentingnya seorang saksi dalam memberikan kesaksian. Kedua, besarnya ancaman yang dialami, rekam medis psikologis saksi dan korban, terakhir rekam jejak saksi dan korban.

"Prosesnya tujuh hari setelah permohonan perlindungan akan ditindaklanjuti. Namun, penentuannya melalui rapat pleno LPSK," tandasnya.

Namun, jika sifat perlindungan mendesak, maka LPSK akan segera melakukan perlindungan. Istilahnya mekanisme darurat.

"Tidak ada batasan waktu, selama masih ada ancaman perlindungan akan terus dilakukan," imbuhnya.

Terkait trauma yang dialami korban dan saksi, pihak LPSK telah menyiapkan adanya pendampingan psikis dan rumah perlindungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com