"Jadi, waktu melakukan penggerebekan di rumah kos tempat mereka tinggal, kami menemukan satu lembar KTP yang ditunjukkan oleh ibu kos, yang membukakan kos adalah salah satu oknum pegawai rutan," papar Kepala satuan Reserse dan Kriminal Polres Kendari AKP Agung Basuki, Senin (2/6/2014).
"Namun, sejauh mana keterlibatannya, kami masih akan lakukan pengembangan," imbuh Agung. Selain itu, dia mengatakan, dugaan keterlibatan pegawai rutan tersebut diperkuat data dari pemeriksaan para tersangka lain.
Oknum pegawai itu juga diduga beberapa kali menerima sejumlah uang hasil penjualan barang pencurian yang dilakukan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor ini. Pada akhir pekan lalu, polisi menangkap lima anggota komplotan pencuri kendaraan bermotor beserta 12 sepeda motor.
Agung mengatakan, modus operandi para pelaku pencurian ini terbilang baru di wilayahnya. "Mereka mendatangi rumah yang terdapat motor terparkir di luar rumah, kemudian merusak kunci motor dengan menggunakan kunci leter T dan memasukkan ke dalam mobil," sebut dia.
Para tersangka yang sudah ditangkap ini terancam jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. Bila oknum pekerja rutan tersebut terbukti berperan menjadi penadah, dia terancam jerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.