Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Kredit Fiktif, Pejabat BPR di Sragen Divonis 16 Bulan

Kompas.com - 02/06/2014, 18:35 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana satu tahun dan empat bulan penjara kepada Widodo Teguh Rudiyanto, salah satu pejabat di Perusda Bank Pengkreditan Rakyat Karangmalang Cabang Tangen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 50 juta atau setara satu bulan kurungan. Putusan dibacakan langsung oleh hakim ketua Jhon Halasan Butar-Butar, Senin (2/6/2014).

“Menyatakan secara sah dan meyakinkan telah ikut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata Jhon Butar-Butar dalam sidang.

Widodo tersangkut kasus kredit fiktif di BPR milik Pemkab Sragen tahun 2008-2010. Saat itu, Widodo menjabat sebagai Kepala Seksi Pemasaran. Kerugian yang dialami lantaran kredit itu mencapai Rp 1,18 miliar dari 124 proposal permohonan kredit fiktif.

Modus korupsi dilakukan dengan pengajuan kredit fiktif dan penggelembungan jumlah nominal kredit. Bahkan, jumlah pemohon kredit yang tertera dalam proposal kredit fiktif digelembungkan menjadi 204 nasabah.

Dalam putusan itu, hakim menyimpulkan bahwa terdakwa telah terbukti berperan sebagai pihak perekomendasi dan pihak yang memberikan persetujuan kredit. Perbuatan Widodo juga dianggap hakim menguntungkan terdakwa lain, yakni Sriyatun, yang saat itu menjadi Kasubsi Kredit.

Perihal proposal kredit fiktif, Hakim menyatakan bahwa syarat pemohon kredit tidak sesuai dengan kenyataan. Selain itu, jumlah permintaan dana kredit juga tidak sesuai dengan hasil yang akan diperoleh.

Pembocoran kredit ini masuk sebagai kategori korupsi sebab dana BPR bersumber dari anggaran Pemprov Jawa Tengah dan Pemkab Sragen. Dengan demikian, unsur mengandung kerugian keuangan negara telah terpenuhi.

Dalam pertimbangannya, hakim memberi peringanan lantaran terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama di persidangan. Hal yang jadi pemberat karena perbuatannya telah merusak moralitas bangsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com