Bikin Kredit Fiktif, Pejabat BPR di Sragen Divonis 16 Bulan
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin
Kompas.com - 02/06/2014, 18:35 WIB
Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana satu tahun dan empat bulan penjara kepada Widodo Teguh Rudiyanto, salah satu pejabat di Perusda Bank Pengkreditan Rakyat Karangmalang, Cabang Tangen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.