Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa "Dizalimi", Eks Bupati Sragen Ajukan PK

Kompas.com - 28/05/2014, 18:31 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com — Mantan Bupati Sragen, Jawa Tengah, Untung Sarono Wiyono kembali dihadapkan di persidangan Tindak Korupsi Semarang, Rabu (28/5/2014). Ini adalah kali kedua. Dia kembali bersidang seusai divonis bebas pada pengadilan tingkat pertama.

Dalam putusan kasasi, Untung dihukum pidana 7 tahun dan denda Rp 200 juta. Dia juga diwajibkan mengganti seluruh biaya pengganti sebesar Rp 10,5 miliar. Jika tak sanggup mengembalikan diganti dengan pidana penjara empat tahun.

Di pengadilan, Untung berusaha mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA. Bukti-bukti baru (novum) sebagai prasyarat diajukan kepada majelis hakim. Namun, dalam sidang, jaksa di Kejaksaan Negeri Sragen menolak sejumlah novum yang diajukan Untung dan kuasa hukumnya, Dani Sriyanto.

Menurut Jaksa, novum yang diajukan bukanlah bukti baru. Hal demikian karena bukti yang diajukan pernah disampaikan pada pengadilan tingkat pertama.

"Pada intinya, bahwa novum yang diajukan bukanlah laporan terbaru, sehingga permohonan PK tidak dapat dikabulkan. Selain itu, novum yang berisi tidak ada surat kuasa atau bukti tertulis dari Bupati Sragen, Agus Fathurrahman saat melakukan peminjaman tidak berarti tidak ada alat bukti. Tetapi, dari keterangan saksi juga bisa menjadi bukti yang sah,” kata jaksa Febrie Hartanto, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/5/2014).

Menurut jaksa, bukti tertulis yang diajukan Untung tidak bisa berdiri sendiri. Akan tetapi, harus ditopang dengan keterangan saksi. Maka, berdasarkan keterangan saksi dan putusan yang ada, dia yakin Untung adalah pihak yang memerintahkan pencairan kas daerah.

Novum yang diajukan terdakwa di antaranya berkaitan dengan hasil audit dan bukti pencairan saat dirinya tak menjabat sebagai Bupati. Hasil audit yang dikeluarkan BPK, menurut Untung, tidak menyebut adanya kerugian keuangan negara. Namun, hal itu ditolak jaksa.

"Hasil audit BPK belum mempertimbangkan putusan hukum yang tetap. Sehingga uang pengganti sebesar Rp 10,5 miliar tetap dibebankan kepada terdakwa," tambah Febri.

Jaksa sendiri memohon agar PK Untung ditolak, atau setidaknya tidak dapat diterima. Selain itu, Jaksa minta agar putusan PK nantinya mampu menguatkan putusan kasasi MA. Atas tolakan jaksa, Untung masih tetap optimistis.

PK yang diajukan dengan bukti yang ada akan diterima oleh Mahkamah Agung. Dia yakin bahwa novum yang diajukan menyatakan dirinya tak bersalah. Untung sendiri mengaku dizalimi terkait kasus korupsi ABPD Kabupaten Sragen 2003-2010 ini yang merugikan negara Rp 11,2 miliar.

Dia beralasan pencairan deposito dilakukan atas perintah Bupati Sragen Agus Fatchurrohman, bukan atas perintahnya. Untuk itu, Bupati Sragen sekarang diminta harus bertanggung jawab.

“Waktu itu justru saya telah mengeluarkan disposisi melarang melakukan pencairan deposito karena akan menimbulkan kerugian negara. Namun dari Bupati sekarang malah memberikan disposisi untuk pencairan,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com