Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Sragen Diperiksa Terkait Kasus Korupsi

Kompas.com - 11/03/2013, 19:58 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Bupati Sragen Agus Fachturrahman menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, di Semarang, sebagai saksi kasus korupsi dana kas daerah APBD 2003-2010 senilai Rp 11,2 miliar, Senin (11/3/2013). Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.30 WIB.

Ditemui usai diperiksa, Agus mengaku mendapatkan sekitar 20 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan-pertanyaan tersebut, kata Agus, seputar kasus korupsi dana kas daerah. Ia menjadi saksi dari tersangka mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sragen Adi Dwi Jantoro.

"Pertanyaannya seputar kasus korupsi itu yang ternyata menyangkut staf saya," katanya didampingi tim penasihat hukumnya.

Seperti diketahui kasus bermula saat deposito kas daerah Pemerintah Kabupaten Sragen dijadikan jaminan pinjaman ke BPR Joko Tingkir senilai Rp 40 miliar selama 2003 hingga 2010. Dari pinjaman tersebut, Rp 11,2 miliar tidak dikembalikan dan menjadi kredit macet.

"Saya tidak tahu menahu tentang pinjaman itu. Kalau dibilang mendapatkan dana, saya hanya meminjam uang itu dari Koeshardjono. Jadi tidak terkait dengan pinjaman di BPR Joko Tingkir ataupun pencairan saya tidak tahu," papar Agus, yang mengatakan siap untuk diperiksa lagi menjadi saksi.

Saat kasus itu terjadi, Agus menjabat sebagai Wakil Bupati Sragen. Kasus ini juga menyeret Bupati Sragen Untung Wiyono, mantan Sekretaris Daerah Koeshardjono dan mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah (DPPAD) Sragen Srie Wahyuni.

Kepala Kejati Jateng Arnold B. M. Angkouw mengatakan pemeriksaan Agus sebagai saksi merupakan tindak lanjut penyidikan berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Hal itu didasarkan pada penyidikan tiga terdakwa lain dalam kasus ini saat dipersidangan.

"Ini perkembangan perkara, menindaklanjuti. Pihak-pihak yang terkait kita dengar keterangannya, ada banyak pihak yang dipanggil seperti beberapa anggota DPRD dan Agus ini masih sebatas saksi," katanya.

Arnold menambahkan, tidak tertutup kemungkinan penambahan tersangka baru. Hal itu bergantung pada hasil pemeriksaan. "Kalau alat buktinya kuat, siapa saja harus mempertanggungjawabkan,"jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com