Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Bocah 13 Tahun, Pemuda Ini Dijebloskan ke Bui

Kompas.com - 20/05/2014, 14:11 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang pemuda asal Kecamatan Tembalang Kota Semarang, Surya Utomo (22), dijebloskan ke penjara. Suryo ditangkap jajaran Polrestabes Semarang karena diduga telah melakukan percabulan terhadap anak di bawah umur, PR (13) yang merupakan tetangganya.

Kepala Polrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan, Surya telah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali pada bulan April 2014. Persetubuhan dilakukan di sebuah kos-kosan daerah Banyumanik.

"Korbannya berusia 13 tahun, dia masih kelas 1 SMP Kota Semarang. Menurut pengakuan pelaku, dia sudah pacaran selama satu tahun," kata Djihartono, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (20/5/2014).

Terungkapnya aksi Surya terjadi setelah ibu korban, GY mengetahui kelainan pada alat vital anaknya. Dia kemudian mencoba menelusuri dan mempertanyakan pada anak kandungnya itu.

Sang anak menjawab bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Surya. GY pun mencoba mencari bukti hingga ditemukan sebuah SMS anaknya dengan pelaku. "Intinya, SMS itu mengajak Pr untuk membuat 'adik'," tambahnya.

Suryo sendiri saat ini berprofesi sebagai pegawai kontrak di perusahaan bidang printing di Kota Semarang. Dia mengakui telah merenggut keperawanan PR.

Meski begitu, dia mengaku melakukan hal tersebut atas dasar suka sama suka. "Dia tetangga saya. Satu gang jaraknya. Saya lakukan atas dasar suka, tanpa paksaan. Saya lakukan di kos temen, di depan sebuah kuburan," sahutnya saat gelar perkara.

Atas dasar kesukaan itulah, tersangka ketika usai melakukan persetubuhan tidak pernah memberikan uang. "Tapi saya janjikan akan mengawininya," beber Surya.

Surya diancam dengan ketentuan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamam pidana dalam pasal tersebut paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp 300 juta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com