Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Tangkap dan Menganiaya, Tiga Aparat Polres Dilaporkan ke Propam

Kompas.com - 19/05/2014, 09:16 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Junaedi Latif Juned (35), warga Jalan Melati, Kelurahan Calle, Kecamatan Ujung Bulu, melaporkan Polres Bulukumba ke Propam Polda Sulselbar.

Dalam laporan Juned, Polres Bulukumba disebut telah melakukan salah tangkap dan menuduhnya sebagai gembong pencuri.

Ada tiga anggota Polres Bulukumba yang dilaporkan ke Polda Sulsel. Mereka yang dilapor masing-masing adalah Aipda M Ilyas, Brigpol Nurtanio Nur, dan Brigpol Ahmad Resky.

Menurut Juned, rumahnya digeledah dan dia ditangkap dengan tuduhan menjadi gembong pencuri tanpa ada bukti-bukti kuat. Bahkan, Juned sempat menjalani penahanan selama 28 jam di sel Polres Bulukumba.

"Setelah diperiksa, penyidik tidak bisa membuktikan saya sebagai gembong pencuri di rumah Kadispora Kabupaten Bulukumba, Muh Sabir yang tak lain dari sepupuhku sendiri. Makanya saya kembali dilepas, tapi disuruh wajib lapor beberapa hari," kata Juned.

"Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 (g), Pasal 4 huruf (a dan d) dan Pasal 5 (a) serta Pasal 6 huruf (q) PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, maka saya melaporkan oknum tersebut ke Propam Polda Sulsel," kata Juned, Senin (19/5/2014).

Juned mengungkapkan, selain dia, adik kandungnya Adi Imran Latif juga ditangkap dan ditahan di Polres Bulukumba. Saat ditangkap, Adi dianiaya oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polres Bulukumba yang dipimpin Ajun Inspektur Dua (Aipda) Ilyas.

"Saya punya bukti berupa foto adikku, Adi Imran yang mukanya bonyok di pukul polisi. Selain itu, saya juga punya rekaman suara tersangka pencurian Iswandi yang dipaksa menunjuk saya sebagai pencuri. Jadi memang ada rekayasa dan skenario dalam penangkapan saya," tuturnya.

Juned menambahkan, skenario penangkapannya dibuat oleh oknum Polres Bulukumba didasari dendam. Pada tahun 2012 dia pernah melaporkan anggota Polres Bulukumba ke Propam Polda Sulselbar terkait kasus suap hingga pelaku illegal fishing (Pembom Ikan) di laut dibebaskan.

"Dulu itu, saya bersama tim Satgas menangkap sembilan pelaku bom ikan. Namun, Polres Bulukumba melepas delapan orang setelah membayar puluhan juta dan hanya seorang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, untuk bukti kasus illegal fishing sudah cukup yang juga dilengkapi rekaman video. Makanya, saya laporkan kasus itu ke Polda Sulselbar praktek suap itu. Namun, setelah beberapa tahun kasus suap itu pun tidak dituntaskan," kata dia.

"Makanya mereka dendam kepada saya, karena pelaku suap tidak ditindaki oleh atasannya," sambung Juned.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi yang dikonfirmasi membenarkan, pihak Propam telah menerima laporan Junaedi Latif.

"Kami sudah terima laporan Junaedi di Propam Polda Sulselbar. Kasus salah tangkap dan beberapa kasus yang dilaporkan Junaedi masih diselidiki. Jadi mengenai fakta sebenarnya, belum saya ketahui," kata Endi singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com