Namun, jaksa tak meminta uang pengganti kerugian negara. Pasalnya, dia telah mengembalikan uang yang dinikmatinya itu.
Tuntutan hukum tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Brebes, Luvi Claudia dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/5/2014). Herman tersangkut kasus pengadaan 13 paket indusri kecil tahun 2011 dengan total anggaran Rp 402 juta.
Selaku kepala dinas yang juga kuasa pengguna anggaran, dia membentuk panitia lelang untuk mengurus tender.
"Namun, panitia nyatanya tak bekerja. Seluruh proses lelang hingga pengerjaan dilakukan oleh anak buahnya. Caranya dengan meminjam bendera CV perusahaan lain," ujar Jaksa.
Claudia menuding terdakwa menggunakan sistem penunjukan langsung. Bahkan, dari 13 paket kerja tersebut, hanya 1 paket yang dikerjakan oleh CV pemenang lelang. Sisanya, dikerjakan anak buahnya dengan patokan anggaran Rp 390 juta.
Dalam operasinya, CV yang dipinjam benderanya diberi fee sebesar 3 persen. Jaksa juga mengungkap anggaran Rp 390 juta hanya dibelikan peralatan untuk 12 paket sebesar Rp 169 juta sehingga saksi Lazuardi yang juga anak buah terdakwa mendapat keuntungan Rp 100 juta.
"Dari uang itu, Rp 40 juta diberikan kepada terdakwa di ruang dinasnya," tambahnya.
Herman tetap dianggap bersalah secara hukum dengan turut serta melakukan tindak korupsi sebagaimana dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pada pertimbangannya, hal yang dianggap sebagai unsur pemberat lantaran perbuatannya meresahkan masyarakat, merugikan negara Rp 185 juta dan tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, sopan, menjadi tulang punggung keluarga, serta mengembalikan uang Rp 40 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.