Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Dituduh Curi Ponsel, Pria ini Bunuh Teman Pakai Kapak

Kompas.com - 07/05/2014, 14:04 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang pemuda warga Jalan H. Alpi Timur, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Feri Ardiansyah (17) tewas dihantam kapak oleh sahabatnya sendiri, Diwan Ridwan alias Iwan (21), Selasa sore.

Berdasarkan keterangan tersangka yang ditangkap aparat Polsekta Bandung Kulon pada Rabu (7/5/2014) sekira pukul 02.30 WIB dini hari tadi, aksi nekatnya tersebut dilakukan karena dendam.

Feri menuduh Iwan mencuri ponsel milik sahabatnya yang kebetulan adalah kekasih pelaku. "Ya, saya kesal sama omongannya kayak gitu," kata Iwan di Mapolsekta Bandung Kulon, siang tadi.

Iwan menjelaskan, dendam yang bergejolak di dada membuatnya ingin membuat perhitungan dengan korban. Pelaku kemudian meminjam sebilah kapak kepada saudaranya dengan alasan untuk membetulkan rumah.

Bersama dua temannya, Asep Sopian Nugraha (21) dan Dadan Sulaeman, Iwan langsung menuju rumah Feri.

Pada saat itu, Feri bersama ibu dan adik-adiknya tengah asik menonton televisi bersama-sama. Melihat korban tengah lengah, tanpa pikir panjang Iwan yang tengah dalam pengaruh alkohol langsung menghantamkan punggung kapak ke arah belakang kepala Feri sebanyak dua kali.

"Saya hajar langsung di dalam rumah. Tapi saya niatnya cuma menganiaya, tidak ada niat sampai ngebunuh," bebernya.

Aksi Iwan ini kontan membuat ibu dan adik-adik korban histeris. Iwan pun langsung ambil langkah seribu meninggalkan korban yang tergolek dengan darah segar mengucur dari kepala.

Di tempat yang sama, Kepala Polsek Bandung Kulon, Kompol Asral Bakar menambahkan, pelaku dan korban adalah sahabat dekat. Pelaku diketahui sering menginap hingga makan di tempat korban.

"Mereka ini teman sepermainan, makan tidur di tempat korban," ujar Asral.

Asral melanjutkan, pengejaran pelaku yang diketahui bekerja sebagai satpam di sebuah sekolah dasar sampai ke Cimindi pun langsung dilakukan. Pelaku ditangkap di kediaman pamannya. "Di rumah pamannya katanya tidak ada, tapi kita tidak percaya. Kita akhirnya bisa menangkap pelaku dini hari tadi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 351 ayat 3, Pasal 338 dan Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com