Kepala Polres Kota Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono mengatakan, dugaan penyimpangan itu terjadi pada item kegiatan transportasi, kesekretariatan, dan kerja sama media.
Iksantyo menambahkan, polisi sudah memeriksa beberapa orang saksi yang berkaitan langsung dengan kegiatan yang digelar pada Februari 2014.
“Dugaan penyimpangan dana HPN diperkirakan senilai Rp 4,9 miliar. Untuk kerugian negara masih dalam pemeriksaan oleh BPK,” kata Iksantyo, Minggu (4/5/2014).
Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka telah dilakukan. Tersangka berada di dalam struktur kepanitiaan, menjabat sebagai sekretaris panitia dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di salah satu intansi Pemprov Bengkulu.
”Eko Agusrianto sudah kita tetap tersangka, atas dugaan penyimpangan dana ini,” jelas Iksantyo.
Sebelumnya Eko juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Saat ini ia telah menjadi tahanan Polres Bengkulu.
Eko kini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala dinas. Gubernur Bengkulu Juniaidi Hamsyah telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menjalankan roda kepemimpinan di dinas tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.