Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Hari Pers Nasional 2014 Dikorupsi, Kadis Infokom Jadi Tersangka

Kompas.com - 05/05/2014, 09:39 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Bengkulu menetapkan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom, Provinsi Bengkulu, Eko Agusrianto sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2014 sebesar Rp 4,9 miliar.

Kepala Polres Kota Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono mengatakan, dugaan penyimpangan itu terjadi pada item kegiatan transportasi, kesekretariatan, dan kerja sama media.

Iksantyo menambahkan, polisi sudah memeriksa beberapa orang saksi yang berkaitan langsung dengan kegiatan yang digelar pada Februari 2014.

“Dugaan penyimpangan dana HPN diperkirakan senilai Rp 4,9 miliar. Untuk kerugian negara masih dalam pemeriksaan oleh BPK,” kata Iksantyo, Minggu (4/5/2014).

Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka telah dilakukan. Tersangka berada di dalam struktur kepanitiaan, menjabat sebagai sekretaris panitia dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di salah satu intansi Pemprov Bengkulu.

”Eko Agusrianto sudah kita tetap tersangka, atas dugaan penyimpangan dana ini,” jelas Iksantyo.

Sebelumnya Eko juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Saat ini ia telah menjadi tahanan Polres Bengkulu.

Eko kini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala dinas. Gubernur Bengkulu Juniaidi Hamsyah telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menjalankan roda kepemimpinan di dinas tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com