JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk melakukan rekapitulasi ulang suara di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Musi Rawas. Pasalnya, terjadi pembengkakan perolehan suara hinga 28.317 suara.
"Kami merekomendasikan agar KPU Sumsel melakukan rekapitulasi ulang suara dari seluruh TPS di Musi Rawas dan kepada Bawaslu Musi Rawas untuk mengawasi jalannya proses rekapitulasi tersebut," ujar Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2014).
Dia mengatakan, rekapitulasi harus dilakukan KPU provinsi karena tiga anggota KPU Musi Rawas melarikan diri. Nelson menjabarkan, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Musi Rawas hanya 331.852 orang, tetapi jumlah suara sah plus suara tidak sah mencapai 360.169 suara.
"Seharusnya sama. Jadi, terdapat kelebihan suara sah dan tidak sah sebanyak 28.317 dibandingkan dengan jumlah pemilih yang hadir di TPS-TPS," katanya.
Ia menuturkan, patut diduga selisih suara itu untuk menguntungkan partai politik atau calon anggota legislatif (caleg) tertentu. Namun, Bawaslu dan KPU saat ini fokus untuk mengoreksi perolehan suara itu.
Menurutnya, sebelum rekapitulasi suara di tingkat provinsi dan nasional dilakukan, Bawaslu Sumsel sebenarnya sudah menyampaikan rekomendasi rekapitulasi ulang. Namun, katanya, KPU Musi Rawas tidak menjalankannya.
Karena persoalan itu, KPU menunda penetapan dan pengesahan rekapitulasi suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 dari Provinsi Sumbar. Rekapitulasi dan penetapan akan dilakukan kembali usai rekapitulasi ulang di Musi Rawas dan Sumsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.