Seperti yang terjadi di jembatan timbang Klepu di Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Semarang, seakan menambah cerita panjang kebiasaan buruk yang seolah dibiarkan oleh pemerintah. Ironisnya, ada sekelumit informasi yang menyebutkan bahwa aksi meminta denda kelebihan muatan tanpa kuitansi ini bisa berjalan mulus lantaran dari pihak jembatan timbang mendapat beking dari preman dan oknum penegak hukum dengan sistem upeti sebagai imbal baliknya.
Nurdin (48), salah seorang sopir truk yang ditemui di Jalan Soekarno-Hatta, mengaku, dirinya sudah 15 tahun berprofesi sebagai sopir truk pasir dari daerah Muntilan. Sejak itu pula, kata Nurdin, ia sudah akrab dengan aksi sogok-menyogok seperti yang dilakukan oleh banyak teman seprofesinya.
"Kalau muatan 7,5 ton kutipannya Rp 10.000 sampai Rp 15.000. Kalau di atas beban 15 ton, maka jumlah pungli yang diminta adalah sebesar Rp 40.000 hingga Rp 50.000. Semuanya enggak pakai kuitansi," kata Nurdin, Rabu (30/4/2014) siang.
Anehnya, lanjut Nurdin, para sopir yang kerap meminta kuitansi malah diminta tambahan biaya. "Kalau minta kuitansi ada ongkosnya Rp 30.000," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.