“Harusnya, kalau ada kecelakaan disana, surat izin mengemudi (SIM), paling tidak dari pengemudi yang terlibat kecelakaan, dicabut. Agar tidak terulang lagi," ujar pakar transportasi dari Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno, Jumat. Selama ini, kata dia, proses hukum akan memberikan hukuman dua hingga tahun kurungan saja bahkan sebagian bisa "berdamai" di tempat.
Saat ini, jalur tersebut sedang direncanakan untuk diperlebar. Dari semula enam jalur yang masing-masing arah memiliki tiga lajur, jalan ini akan diperluas menjadi 8 lajur yang dibagi masing-masing 4 lajur untuk arah yang berkebalikan. Jalur ini merupakan ruas yang berakhir di lampu lalu lintas setelah jalan menurun yang cukup panjang dari arah Kendal. Kecelakaan kerap terjadi di sana dengan pemicu rem salah satu kendaraan blong.
Menurut Djoko, pelebaran jalan justru berpotensi memunculkan dampak lain. "Pengendara jadi ugal-ugalan, misalnya," kata dia. Kepadatan lalu lintas memang bisa dikurangi ketika jalan diperlebar, ujar dia, tetapi tetapi tindakan tegas dan upaya lain untuk menekan kecelakaan lalu lintas, termasuk menyediakan moda transportasi lain harus dilakukan bersamaan.
“Kami rasa, perlu bagi pemerintah untuk memikirkan jalan (solusi, red) lain. Misalnya memaksimalkan rel ganda kereta api. Harapannya, truk-truk tronton yang memuat kontainer bisa dipindahkan ke sana, sehingga kecelakaan itu bisa berkurang,” kata Djoko.
Pada Jumat pagi, kembali terjadi kecelakaan karambol di lokasi tersebut. Satu orang meninggal di tempat dan empat orang lain terluka. Selain itu belasan sepeda motor dan empat mobil rusak parah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.