Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia di Kantor Polisi, 20 Kendaraan Langgar Aturan

Kompas.com - 25/04/2014, 09:42 WIB
Kontributor Nias, Hendrik Yanto Halawa

Penulis

GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com – Razia di kantor polisi mendapati 20 kendaraan milik anggota polisi melanggar aturan. Razia ini digelar Seksi Profesi Dan Pengamanan (Sipropam) Polres Nias, Kamis (24/4/2014).

“Kami melakukan razia diawali dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan, seperti SIM, STNK, pelat kendaraan, spion, dan helm standar," ujar Kasipropam Polres Nias Ipda NF Saragih, Kamis. Selain untuk memelihara disiplin, kata dia, razia ini juga bertujuan meningkatkan pengamanan internal sekaligus menindaklanjuti aduan masyarakat terkait personel polisi.

Ketika ada temuan pelanggaran, ujar Saragih, sidang disiplin atau kode etik profesi digelar, demikian pula rehabilitasi personel. Sanksi untuk personel yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas dan pidana dalam razia ini, beragam.

"Mulai dari tilang sampai tindakan fisik (push up), dan jika kendaraan yang digunakan terindikasi hasil kejahatan akan diproses sesuai hukum," kata Saragih. "Seorang anggota Polri harus menjadi panutan masyarakat dalam berkehidupan sehari-hari termasuk dalam hal kendaraan bermoto. Hindari pelanggaran sekecil apa pun, karena setiap pelanggaran akan terkena sanksi."

Pada saat bersamaan, imbuh Saragih, razia juga dilakukan terhadap kendaraan yang berkunjung ke Polres Nias. Kepada masyarakat yang mendatangi Polres Nias, disampaikan pula imbauan untuk selalu tertib berlalu lintas dan melengkapi kelengkapan kendaraannya.

Aipda Fowa`a Zebua, salah satu pelaksana razia, mengatakan razia tersebut mendapati 20 kendaraan personel polisi bermasalah. Adapun kendaraan milik warga yang datang ke Polres hanya empat unit yang bermasalah.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com