Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo di Semarang mengatakan, modus yang digunakan para tersangka adalah membeli program bajakan melalui online. Ketiga toko itu, lanjut Djoko, bukan sebagai agen resmi dari PT Astrindo Starvision Jakarta, PT Sisteck Kharisma Jakarta dan PT Synnex Metrodata Indonesia Jakarta yang merupakan distributor resmi Microsoft di Indonesia.
"Para tersangka akan kami jerat dengan pasal 72 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Ancamannya penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta," kata Djoko, Rabu (23/4/2014).
Untuk harga software bajakan ini, tandas Djoko, dipatok seharga dasar Rp 650.000 hingga Rp 900.000. Harga itu berbeda dari harga jual resmi Rp 1,1 juta hingga Rp 1,8 juta.
Laporan penggerebekan berawal dari laporan pihak Microsoft yang sebelumnya melakukan survei pasar sejak Januari 2014. Pihak Microsoft menemukan sejumlah toko yang menjual Microsoft Windows 7 bajakan. Temuan pihak Microsoft kemudian dilaporkan ke Polda Jateng. Tim Polda kemudian menelaah dan melakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol A Liliek Darmanto menambahkan, penjualan software palsu itu tidak hanya merugikan konsumen secara keseluruhan, tetapi juga negara.
"Ketiga toko ini membeli bukan dari marketing resmi, sehingga tidak membayar pajak kepada Negara. Ini sangat merugikan," ujar Lilik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.