Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri Penipu Dilepas, Lalu Menipu 37 Korban Baru

Kompas.com - 23/04/2014, 14:13 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Semarang dituding telah melakukan langkah yang sembrono saat melepas pasangan suami istri yang diduga melakukan penipuan, Wiwit Raharjo (41) dan Wasirin (36). Keduanya dilepas tanpa ketetapan hukum yang jelas.

Tudingan ini dilontarkan Direktur Hukum LBH Solidaritas Bawen, Edi Santoso, Rabu (23/4/2014) siang.

Edi menyebutkan, pasutri tersebut sempat terjerat kasus penggelapan mobil Toyota Fortuner dan sudah diperiksa penyidik Polres Semarang. Kini, kedua warga Desa Tlogo, Kecamatan Tuntang, itu diduga kembali menggelapkan puluhan sertifikat tanah warga berkedok memberikan pinjaman uang.

"Waktu terjerat penggelapan Fortuner 'dilepas' oleh Polres, padahal belum ada bukti apa pun menyangkut salah atau tidaknya seseorang. Semestinya, lepasnya yang bersangkutan harus ada surat penghentian penyidikan perkara (SP3)," kata Edi.

Edi mengaku telah mengadukan permasalahan tersebut ke Polres Semarang kemarin, setelah mendapatkan mandat dari para korban.

Dia mengatakan, setelah dilepas oleh polisi, kedua pelaku penipuan tersebut tidak diketahui rimbanya.

Berdasarkan data yang dihimpun, warga korban penipuan berjumlah lebih dari 37 orang. Mereka berdomisili di empat kecamatan, meliputi Kecamatan Bringin, Tuntang, Pabelan, dan Kecamatan Tengaran.

"Dan diduga melibatkan notaris yang berkedudukan di Kabupaten Semarang. Yang jelas saya sudah mengeluarkan somasi, tetapi notaris yang diduga terlibat tidak menunjukkan etika baiknya. Itu nanti juga akan saya laporkan terpisah karena termasuk tindak kejahatan kolektif," ujar Edi lagi.

Kedatangannya ke Polres Semarang kemarin, kata Edi, akan ditindaklanjuti dengan laporan resmi. Sebab, setelah melakukan investigasi, tim LBH Solidaritas mendapatkan bukti bahwa diduga kuat Wiwit dan istrinya telah menjaminkan sertifikat tanah warga yang sudah dibalik nama menjadi atas nama pelaku ke sejumlah bank.

"Adapun hasil investigasi tim LBH, ternyata tidak ada salinan atau fotokopi berkas surat tanah yang dipegang oleh bank serta koperasi. Setelah kami dalami, ternyata suratnya hilang atau bisa saja BPR dan koperasi tadi takut. Titik terangnya bagaimana memang menjadi ranah kepolisian," paparnya.

Kepala Polres Semarang AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan mengaku masih berupaya melakukan pengecekan dan penelusuran berkas kasus penggelapan mobil yang diduga melibatkan Wiwit.

"Belum ada laporan resmi tentang dugaan penipuan tanah itu, saya belum tahu masalah (dugaan penggelapan) mobil. Saya akan cek dulu, nanti saya beri tahu lagi," kilah Kepala Polres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com