Pasutri Penipu Dilepas, Lalu Menipu 37 Korban Baru
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir
Kompas.com - 23/04/2014, 14:13 WIB
Direktur Hukum LBH Solidaritas Bawen, Edi Santoso, menilai Polres Semarang telah bertindak sembrono karena 'melepas' pelaku penipuan, Wiwit Raharjo (41) dan Wasirin (36) yang adalah sepasang suami istri, tanpa ketetapan hukum yang jelas.