Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Ingin Tolong Teman, Remaja Ini Curi Sepeda Motor

Kompas.com - 22/04/2014, 16:43 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com – AK (17), warga Desa Banyuurip, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, harus mendekam di Mapolres Magelang Kota lantaran diduga mencuri sepeda motor milik Martin Noru (30), warga Kampung Dukuh, Kelurahan Magelang, Magelang Tengah, Kota Magelang. Padahal, remaja yang masih mengenyam pendidikan Kejar Paket C di Kota Magelang itu mengaku semula hanya berniat ingin membantu temannya bernama M (20), warga Kampung Ketepeng, Kelurahan Gelangan, Kota Magelang, yang sedang membutuhkan uang.

"Niat saya cuma mau menolong M karena dia sedang butuh uang. Tidak tahunya malah disuruh nyuri motor," katanya, saat ditemui di Mapolres Magelang Kota, Selasa (22/4/2014).

AK mengaku sudah kenal dekat dengan M. Suatu hari M mengajaknya bertemu untuk jalan-jalan di Kampung Sanden, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Sabtu (19/4/2014) malam. Namun, ketika sampai di Jalan Aru, Kelurahan Wates, keduanya melihat sebuah sepeda motor jenis Honda Supra Fit bernomor polisi AA 3418 GM diparkir di tepi jalan.

Saat itu, M meminta AK untuk mencuri sepeda motor yang kebetulan dalam kondisi tidak dikunci stang dan lingkungan sepi.

"Saya disuruh ngambilin motor itu, lalu didorong M pakai sepeda motor miliknya. M menyuruh supaya motornya dibawa saya. Saya dijanjikan dapat bagian kalau motornya sudah terjual " ucapnya.

Namun, belum sempat menjualnya, aksi AK sudah diketahui jajaran Polres Magelang Kota yang telah mendapat laporan dari korban. AK pun akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Minggu (20/4) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Murdjito, menerangkan bahwa penangkapan AK bermula dari laporan korban. Petugas pun langsung melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.

“Dari hasil olah TKP dan penyelidikan kami dapatkan nama dua tersangka, yakni AK dan Moko. AK berhasil kami bekuk bersama sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Supra Fit, plat momor kendaraan dan kaca spion,” terang Murdjito.

Sementara itu, M yang diduga menjadi otak kasus tersebut berhasil melarikan diri. Tersangka, kata Murdjito, dijerat Pasal 362 KUHP tentang Curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Untuk selanjutnya, polisi masih melakukan pengejaran terhadap M.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com