Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekutor Pembunuh Suami Istri Dijanjikan Rp 50 Juta

Kompas.com - 17/04/2014, 18:58 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com
 — Dua eksekutor pembunuh pasangan suami istri, Didi Harsoadi dan Anita Anggrainy (51), mengaku dijanjikan Rp 50 juta per orang sebagai imbalan oleh otak pelaku pembunuhan, yakni Raga Mulya Kusuma Rahardja alias Raga (25). Niat Raga menghabisi pasangan suami istri tersebut ialah untuk menguasai harta milik korban.

"Eksekutor pembunuh dijanjikan uang senilai Rp 50 juta per orang sebagai imbalan membunuh korban," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/4/2014).

Menurut Mashudi, dua pelaku yang berperan sebagai eksekutor adalah Saimudin alias Udin Botak (42) dan Dedi Murdani alias Epong (28). Dua eksekutor ini diperkenalkan kepada Raga oleh Teuku Samsul Abadi (44). Teuku sendiri berperan sebagai pengatur strategi.

"Dua pelaku ini warga Aceh yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir di Monas, di Jakarta. Dua eksekutor ini dikenalkan oleh Teuku kepada Raga," kata Mashudi.

Pembunuhan terjadi pada Kamis (10/4/2014) siang sekitar pukul 12.30 WIB. Dua eksekutor itu memukul, menyetrum, hingga menusuk-nusuk korban sampai tewas. Kedua eksekutor itu pergi ke hotel tempat sebelumnya mereka berkumpul.

Sementara itu, Teuku membungkus dua jasad tersebut dengan seprei, kemudian memasukkannya ke mobil Grand Livina warna silver milik korban yang bernopol D 68 PD. Setelah itu, pada pukul 16.00 WIB, semua pelaku yang terlibat pergi ke daerah Pandeglang, Banten, untuk membuang mayat kedua korban. Mereka sampai di Banten pada malam hari. Mereka pergi dengan dua mobil, pertama, mobil Grand Livina Silver milik korban dan Toyota Avanza Veloz milik Raga. Jasa pembunuhan belum bisa dibayarkan kepada Saimudin dan Dedi karena Raga belum mempunyai uang untuk membayarnya.

"Akhirnya, R mempersilakan dua eksekutor itu untuk membawa mobil miliknya (Toyota Avanza Veloz) sebagai jaminan," kata Mashudi.

Saimudin dan Dedi kabur ke Bandar Lampung dengan mobil Avanza Veloz yang dikemudikan seorang sopir yang sebelumnya dibawa oleh Teuku.

Sebelumnya, diberitakan, tersangka pembunuhan suami istri di rumah mewah Bandung berjumlah lima orang, yakni, R, T, S, D dan U. Yang dimaksud U adalah sopir.

"Si sopir ini tidak terlibat, dia hanya disuruh nyopir oleh Teuku untuk mengantarkan dua eksekutor lari ke Lampung untuk kemudian diteruskan ke Aceh," ujar Mashudi.

Sementara itu, T dan W kini masih buron. Mereka diduga kabur ke Jakarta. Sementara R (otak pelaku) kembali ke Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com