Selama ini, temuan tersebut dihubung-hubungkan sebagai aksi money politics yang dilakukan oleh caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Hanafi Rais. Hal itu karena bersamaan dengan uang Rp 510 juta itu, terdapat alat peraga kampanye Hanafi Rais, yang merupakan putra sulung Amien Rais itu.
"Sudah selesai dilakukan kajian. Hasilnya kalau dari tindak pidana pemilu, unsurnya tidak terpenuhi," ujar Komisioner Bawaslu DIY Divisi Penindakan Pelanggaran, Sri Rahayu Werdiningsih, saat ditemui di kantornya, Kamis (17/4/2014).
Sri Rahayu beralasan, uang Rp 510 juta yang disita pihak kepolisian saat razia itu belum digunakan untuk apa pun sehingga tidak ada unsur-unsur pelanggarannya.
"Di dalam hukum, niat saja itu belum bisa dihukum karena belum terjadi," ujarnya.
Sampai pemanggilan saksi terakhir, pada Rabu (16/4/2014) sore, tidak ada yang dapat menjelaskan kaitan uang itu dengan Hanafi Rais. Dengan demikian, Bawaslu menyatakan, penyelidikan atas temuan uang Rp 510 juta itu dihentikan.
"Sampai kemarin itu, kami tidak menemukan adanya keterkaitan uang itu dengan kegiatan politik atau upaya-upaya untuk money politics," ujar Sri.
Terkait dengan aksi demo dari beberapa pihak, Sri Rahayu mengatakan bahwa Bawaslu tidak bekerja berdasarkan desakan perorangan ataupun kelompok. Lembaga pengawas pemilu itu bekerja atas dasar regulasi dan alat bukti.
"Sepanjang ada regulasi yang dilanggar dan ada alat bukti terhadap dugaan pelanggaran, tanpa diminta pun kami akan segera menindaklanjuti," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.