Petugas menangkap dua unit truk yang membawa rokok berasal dari pergudangan di Lingkar Timur Sidoarho, Jawa Timur.
"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata rokok bermerk Gess Mild, Coffee Mild dan Gess Executive diduga dilekati pita cukai yang sudah dipakai atau pita cukai bekas," kata Muhamad Lukman dalam keterangan pers, Kamis (17/4/2014).
Berdasarkan hasil penyidikan, produk ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Jambi dan Medan. Provinsi Lampung merupakan daerah transit pendistribusian rokok tersebut. Nilai barang ilegal tersebut sebesar Rp 4,5 miliar. Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 2,6 miliar.
"Petugas sudah menangkap tersangka bernama Keling (34) dan kini tersangka menitipkan tersangka di rumah tahanan Wayhui, Bandarlampung," tambahnya.
Sementara itu, barang bukti disimpan dan diamankan di KKPPBC Bandarlampung dan lebih lanjut melakukan pengembangan penyelidikan bersama Beacukai Sumatera Selatan dan Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.