Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot: Risma Tak Terlibat Kasus Tanah di Tanjungsari

Kompas.com - 16/04/2014, 17:18 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com — Pemkot Surabaya angkat bicara atas tindakan dua warganya yang melaporkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, terkait kasus tanah di Jalan Tanjungsari.

Kabag Humas Pemkot Surabaya Muhammad Fikser menilai, polemik itu murni melibatkan warga dengan pihak pengembang. Wali Kota Surabaya, kata Fikser, justru berupaya memfasilitasi kepentingan keduanya.

Fikser mengaku bingung mengapa warga justru melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma yang sudah jelas menempatkan diri sebagai fasilitator dalam kasus ini.

"Wali Kota tidak tinggal diam, dan sudah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi terkait kasus ini. Tetapi, memang dalam hal ini, wewenang Wali Kota terbatas," kata Fikser dalam Jumpa pers, Rabu (16/4/2014).

Selain mencoba memediasi mereka yang berpolemik, Risma, kata Fikser, juga sudah berkirim surat dan mendatangi langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional terkait kasus tersebut.

"Tapi, sebagai pejabat yang menghormati hukum, atas laporan warga tersebut, Wali Kota sudah diperiksa di Polda Jatim, dan sudah menjelaskan apa adanya," ujar Fikser.

Kasus tanah Tanjungsari, kata Fikser, selain melibatkan perusahaan pengembang PT Darmo Land, juga dipicu adanya gesekan antarwarga. Pasca-pembebasan lahan pada 1973, ada beberapa warga yang belum mendapatkan ganti rugi.

Laporan awal, ada 98 orang yang belum mendapatkan ganti rugi. Dalam perkembangannya, ada beberapa kelompok warga di sana yang memiliki kepentingan berbeda. Hal itu dibuktikan dengan banyak surat atas nama warga Tanjungsari yang masuk ke Pemkot Surabaya.

Sebelumnya, Risma dilaporkan warganya ke Polda Jatim terkait kasus penyalahgunaan lahan di Jalan Tanjungsari, Surabaya. Dia dilaporkan atas tuduhan penyalahgunaan wewenang atas tanah seluas 35 hektar yang dikuasai PT Darmo Land.

Wali Kota perempuan pertama Surabaya itu dinilai tidak menjalankan surat wali kota pada 2005, yang saat itu dijabat Bambang Dwi Hartono, tentang pembatalan surat hak guna bangunan (SHGB) atas tanah tersebut. Risma dilaporkan melanggar Pasal 421 KUHP tentang menyalahgunakan kekuasaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com