Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kader PKS Tepergok Bagi-bagi Uang kepada Warga

Kompas.com - 07/04/2014, 17:55 WIB
Kontributor Polewali, Junaedi

Penulis


MAMUJU, KOMPAS.com — Abidin (34), seorang kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mamuju, digelandang petugas Polres Mamuju karena tertangkap tangan sedang membagi-bagikan uang Rp 50.000 beserta kartu nama dan lembaran contoh surat suara kepada warga, Senin (7/4/2014) dini hari.

Petugas juga menyita ratusan kartu nama, contoh surat suara, uang Rp 8 juta lebih, dan 100 lembar kartu nama salah seorang caleg PKS Kabupaten Mamuju, Ahmad Irfan. Setelah ditangkap, Abidin kemudian dibawa ke kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Mamuju.

“Yang bersangkutan kita tangkap tangan di rumah penduduk sedang membawa uang, lengkap dengan kartu nama dan contoh surat suara. Yang bersangkutan langsung kami serahkan ke Panwaslu untuk diproses,” Kapolres Mamuju AKBP Eko Wagiyanto.

Panwaslu Mamuju langsung melakukan pemeriksaan secara intensif. Berdasarkan sejumlah bukti awal yang disita dari tangan pelaku ini, Panwaslu berkeyakinan bahwa perbuatan Abidin telah memenuhi unsur pidana pemilu. Abidin dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum.

“Dari pemeriksaan awal semua barang bukti, saya kira sudah cukup indikasinya untuk bisa diteruskan ke kepolisian untuk diproses hukum,” ujar Andri Pramono, Ketua Panwaslu Mamuju.

Andri mengatakan, kepada Panwas, Abidin mengaku diperintah caleg nomor urut 12, Ahmad Irfan, untuk membagi-bagikan uang kepada warga. Jika pengakuan itu terbukti, maka Ahmad Irfan terancam didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com