Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Klarifikasi Pelanggaran Pemilu, Gubernur NTT Mangkir

Kompas.com - 06/04/2014, 14:53 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KEFAMENANU, KOMPAS.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya mangkir dari undangan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukannya di Desa Naiola, kecamatan Bikomi Selatan, TTU, Sabtu (22/3/2014) lalu.

Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Panwaslu Kabupaten TTU, Anselmus Suni kepada kepada Kompas.com, Minggu (6/4//2014) mengatakan, undangan sudah diserahkan kepada Gubernur NTT melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT. Namun hingga kini sang gubernur belum datang.

“Kita sudah kasih undangan, Kamis (3/4/2014) kepada beliau (Frans Lebu Raya) untuk hadir pada Jumat (4/4/2014) di kantor Panwaslu TTU. Namun hingga saat ini (Minggu) yang bersangkutan belum juga datang sehingga kita akan terus lakukan koordinasi dengan Bawaslu NTT dan Pusat,” jelas Anselmus.

Menurut Anselmus, selain Frans Lebu Raya, dari delapan saksi yang diundang, hanya satu orang saja yang hadir yakni Carolus Sonbay. Sedangkan tujuh orang lainnya tetap mangkir tanpa pemberitahuan.

“Terkait izin cuti kampanye yang termuat dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2013 terutama pasal 5 sampai 9, tertulis jelas izin cuti diberikan hanya hari kerja. Sedangkan di luar hari kerja atau libur sifatnya hanya pemberitahuan. Nah pada saat beliau hadir di Desa Naiola itu, beliau menelepon ketua Panwaslu Kabupaten,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) oleh Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi dan Bengkel Appek lantaran ikut berkampanye bersama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tanpa izin cuti.

“Isi laporannya ada dua, yakni Gubernur Frans Lebu Raya mengikuti kampanye di luar jadwal izin cuti kampanye yang dilakukan di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, TTU Sabtu (22/3/2014) lalu. Kemudian pelaksanaan kampanye dari PDI-P di tempat yang sama (Desa Naiola) mengikutsertakan pejabat negara (Gubernur NTT Frans Lebu Raya) dalam kampanye rapat terbatas,” jelas Anselmus.

Selanjutnya, kata Anselmus, dalam laporan itu juga tertulis bahwa jadwal kampanye Frans Lebu Raya di Kabupaten TTU sesuai izin cutinya adalah tanggal 18 dan 28 Maret 2014, sementara Frans Lebu Raya ikut berkampanye terbatas di Desa Naiola pada 22 Maret 2014.

Untuk menindaklanjuti laporan itu, pihaknya akan memintai keterangan dari sejumlah saksi yang telah dilaporkan, namun terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi NTT. “Kebetulan dalam laporan tersebut mereka juga sertakan saksi berjumlah sembilan, sehingga kita akan buat undangan untuk klarifikasi saksi terlebih dahulu. Setelah itu, baru ditindaklanjuti dengan mengundang terlapor (Frans Lebu Raya) untuk klarifikasi,” kata Anselmus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com