Hal yang sebenarnya terjadi, kata Agus, adalah dirinya menyerahkan diri kepada tim eksekusi Kejari Ambarawa secara sukarela.
"Saya dan petugas ketemu di Salatiga dalam rangka menyampaikan niat untuk segera menyerahkan diri. Saya akan memberikan contoh yang baik sebagai warga negara yang taat hukum terkait putusan kasasi status hukumnya dengan berbagai pertimbangan," kata Agus dalam jumpa pers usai kampanye.
Agus menambahkan, dirinya langsung menghampiri para anggota Kejari yang terus mengintainya dan menyatakan siap menyerahkan diri. "Saya bangga menyerahkan diri ini. Karena putusan kasasi tersebut bukan berkaitan dengan kasus korupsi, bukan karena kasus kriminal," Agus menegaskan.
Anggota DPRD Kabupaten Semarang itu juga mengelak dianggap menghindari eksekusi meski aparat Kejari Ambarawa mengaku sudah berulang kali menjemput Agus di kediamannya namun tak pernah bertemu.
Agus menegaskan, aparat kejari tak pernah datang ke kediamannya. Namun dia mengakui surat pernyataan eksekusi memang sampai di kediamannya. "Tidak ada itu (aparat kejari), kalau surat iya. Kemudian saya pelajari bersama teman-teman dan kita putuskan setelah masa kampanye untuk menyerahkan diri," ujarnya.
Meski akan menjadi narapidana di LP Kelas II-A Ambarawa, Agus menegaskan sekaligus meminta kepada pendukungnya untuk tetap solid bekerja keras dalam rangka membawanya ke kursi DPR RI.
"Insya Allah kami akan melakukan apa yang sudah menjadi keputusan, yakni penjara enam bulan. Sehingga pada saat dilantik nanti, saya yakin sudah selesai menjalankan putusan kasasi MA," tambah dia saat ditemui wartawan di Kejari Ambarawa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.