Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pemilu, Caleg PKS Ini Hadapi Eksekusi Kejaksaan

Kompas.com - 15/03/2014, 12:16 WIB
Kontributor Garut, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com — Agus Warsito, anggota DPRD Kabupaten Semarang yang juga caleg DPR RI dari PKS, mengaku siap menjalani seluruh proses terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhinya hukuman penjara enam bulan.

Hukuman itu dijatuhkan terkait dengan tindak pidana percobaan menghalangi pelaksanaan pemilihan umum kepala desa (kades) Jetak yang terjadi tahun 2009 lalu.

"Saya bersama lawyer sedang mempelajari (putusan MA) itu. Tentu kita lihat saja nanti, yang jelas saya akan menjalani proses dengan baik dan elegan," ungkapnya, Jumat (14/3/2014).

Disinggung tentang pencalonan dirinya menjelang eksekusi, warga Desa Jetak, Getasan, Kabupaten Semarang, ini menegaskan akan tetap jalan terus sesuai dengan rencana yang sudah disusun.

"Selain akan mempelajari dahulu, insya Allah kami tetap optimistis (maju pencalegan) bersama masyarakat dan pendukung yang ada," tegasnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto mengatakan, pihaknya mendesak agae proses eksekusi terhadap Agus Warsito secepatnya dilakukan. Ia mempertanyakan lambatnya eksekusi atas putusan MA itu.

"Kalau sudah mendapatkan pemberitahuan putusan berarti jaksa penerima sebagai eksekutor harus menjalankan putusan tersebut. Kalau tidak segera dilaksanakan, pertanyaannya ada apa dengan pihak kejaksaan?" tutur Eko.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ambarawa akan segera mengeksekusi terpidana Agus Warsito, anggota DPRD Kabupaten Semarang yang juga caleg DPR RI dari PKS.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambarawa Sila H Pulungan mengungkapkan, rencana eksekusi tersebut dilakukan menyusul adanya keputusan hukum tetap dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 1175 K/PID/2010 atas kasasi yang diajukan Agus Warsito, warga Desa Jetak, Tengaran, Kabupaten Semarang, dalam perkara tindak pidana percobaan menghalangi pemilihan umum kades Jetak, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, tahun 2009 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com