Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tahun Putusan MA Mengendap, Caleg PKS Akan Segera Ditahan

Kompas.com - 13/03/2014, 16:18 WIB
Kontributor Garut, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Ambarawa akan segera mengeksekusi terpidana Agus Warsito, anggota DPRD Kabupaten Semarang yang juga caleg DPR RI dari PKS.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambarawa, Sila H Pulungan mengungkapkan, rencana eksekusi tersebut dilakukan menyusul adanya keputusan hukum tetap dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 1175 K/PID/2010 atas kasasi yang diajukan Agus Warsito, warga Desa Jetak, Tengaran, Kabupaten Semarang.

"Terpidana segera akan kita eksekusi, karena sudah ada keputusan hukum tetap. Kami mengimbau siapa pun terpidana agar kooperatif melaksanakan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung," kata Sila di kantornya, Kamis (13/3/2014) siang.

Sementara itu secara terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Semarang, Joko Sriyono menyayangkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang yang tidak memberikan tembusan salinan putusan MA atas perkara Agus Warsito. Padahal salinan putusan MA sudah diterima PN Kabupaten Semarang sejak tahun 2011.

"Kami sangat menyesalkan tidak ada tembusan (salinan putusan MA) dari pihak Pengadilan Negeri ke DPRD Kabupaten Semarang. Putusan MA sudah diterima 2011, kok baru sekarang muncul di koran, saya tahunya ada putusan MA, ya dari koran," kata Joko.

Joko menjelaskan, Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD diatur dalam UU No 27 Tahun 2009 dan PP No 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan tentang peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. Di situ disebutkan, PAW terhadap anggota DPRD dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

"Anggota DPRD diberhentikan karena tidak melaksanakan tugas berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 3 bulan. Kalau dihukum selama 6 bulan tidak melaksanakan tugas atau masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut, bisa diberhentikan," jelasnya.

Joko mengungkapkan, anggota DPRD yang terlibat kasus hukum bisa diberhentikan bila ancaman hukumannya lima tahun dan tidak mengikuti paripurna 6 kali berturut-turut. Tapi sejauh ini, pihaknya belum tahu berapa tahun ancaman hukuman terhadap Agus Warsito.

"Kalau selama menjalani hukuman enam bulan nanti Agus Warsito tidak mengikuti paripurna enam kali berturut-turut, langsung bisa diberhentikan sebagai anggota DPRD. Tapi itu semua terserah parpol bersangkutan, di-PAW atau yang bersangkutan mengundurkan diri," katanya.

Dapat diinformasikan, anggota DPRD Kabupaten Semarang dari Fraksi PKS, Agus Warsito, dijatuhi hukuman penjara 6 bulan oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Prof Dr Mieke Komar SH MCL.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No 1175 K/PID/2010, calon anggota DPR RI dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera) tersebut dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan menghalangi pemilihan umum kepala desa (kades) sebagaimana diatur dalam Pasal 148 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com