Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Ajukan Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 11/02/2009, 18:11 WIB

SEMARANG, RABU - Kepolisian Resor Semarang, Rabu (11/2), melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambarawa, berkas beserta barang bukti kasus perusakan pagar aset militer di Pasar Kembangsari, Tengaran, Kabupaten Semarang. Anggota DPRD setempat yang menjadi terdakwa kasus tersebut Agus Warsito, langsung mengajukan penangguhan penahanan.

Berkas yang dilimpahkan tersebut merupakan pecahan dari berkas serupa dengan empat tersangka berbeda yang sudah disidangkan dan dalam waktu dekat akan memasuki tahap penuntutan. Agus Warsito dianggap membiarkan perusakan atas barang aset militer dilakukan masyarakat, sehingga didakwakan dengan pasal 56 KUHP juncto pasal 170 KUHP.

Menurut Slamet Widodo, jaksa penuntut umum kasus tersebut, pada saat kejadian 25 Januari 2008, warga sempat berkonsultasi dan bertemu dengan terdakwa, bahkan yang bersangkutan juga berada di lokasi. Selain itu, sebanyak 182 lembar seng pagar yang dilepaskan warga dibawa ke rumah Agus Warsito.

Komando Distrik Militer 0714 Salatiga yang membeli, dan memasang seng di atas tanah yang sempat disengketakan tersebut melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Empat warga ditetapkan sebagai pelaku utama perusakan.

"Dari persidangan dengan empat terdakwa sebelumnya, kami menemukan indikasi terdakwa memberi kesempatan secara psikologis. Namun, hal itu yang akan dibuktkan dalam persidangan. Kami rencanakan dalam sepekan, berkas tersebut sudah akan kami limpahkan ke pengadilan," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Agus Warsito, R Sutjahjono mengajukan penangguhan penahanan. Menurut dia, kliennya tidak akan menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri. Selain itu, sebagai anggota DPRD, pemikiran kliennya masih dibutuhkan.

Kejaksaan Negeri Ambarawa akhirnya memberikan penangguhan penahanan kepada Agus Warsito. Menurut Slamet, pengajuan tersebut dikabulkan dengan beberapa pertimbangan, termasuk Agus dianggap kooperatif dan proaktif dalam menghadapi kasus ini, termasuk yang bersangkutan tidak bersikap arogan meski menjadi anggota DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com