Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpatisan Parpol Sobek Surat Tilang di Muka Polisi

Kompas.com - 03/04/2014, 13:16 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Selama masa kampanye Pemilu Legislatif 2014 ini, Polres Magelang Kota telah melakukan berbagai tindakan atas pelanggaran lalu lintas. Khususnya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta, kader, dan simpatisan parpol saat berkonvoi di jalan raya.

Kepala sub bagian Humas Polres Magelang Kota AKP Murdjito menyebutkan, sejauh ini petugas telah melakukan tindakan langsung (tilang) atas 16 kendaraan. Jumlah itu terbagi dari beberapa parpol yang menggelar kampanye terbuka dan konvoi di jalan raya.

”Ada bahkan salah satu simpatisan parpol masuk ke tindakan pidana ringan (tipiring), karena berani menyobek surat tilang di depan polisi,” katanya, di Mapolres Magelang Kota, Kamis (3/4/2014).

Namun, Murdjito enggan menyebutkan nama parpol yang dimaksud. Menurutnya, tindakan ini merupakan komitmen polisi untuk selalu menjaga kondusivitas di wilayah Kota Magelang selama kampanye.

Termasuk soal pelanggaran lalu lintas, polisi tidak memedulikan basis dari parpol tertentu. Mayoritas para simpatisan yang berkendaraan ini ditilang karena tidak menggunakan kelengkapan berlalu lintas. Misalnya, tidak memakai helm, tidak membawa surat-surat kendaraan, knalpot tidak standar, dan berboncengan lebih dari dua orang dan sebagainya.

Selain memberikan tilang, dia juga mengimbau kepada parpol untuk mematuhi aturan yang ada. Lebih lagi, untuk menjaga ketertiban lalu lintas, dan tidak melakukan orasi maupun konvoi di tempat-tempat yang dijadikan zona putih.

”Seperti waktu pelaksanaan kampanye terbuka salah satu partai, terpaksa kami hentikan dan massa tidak boleh masuk ke area kampanye karena banyak para simpatisan yang melanggar ketentuan. Kalau tertib tidak mungkin kami hentikan,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com