“Saat ditangkap, korban sedang makan siang bersama teman-temannya,” ujarnya.
Sarjiman menjelaskan, Tim Buser Polsek Sukaraja yang diback-up Polres Bogor berangkat dari Bogor pada Rabu subuh sekira pukul 04.00 Wib.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku berada di daerah Cilegon. Kemudian kami berkoordinasi dengan tim yang sudah berada di Cilegon untuk bergerak,” ucap Sarjiman.
Pada saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga memudahkan polisi untuk bekerja. Kemudian pelaku langsung dibawa dan tiba di Polsek Sukaraja sekitar pukul 17.30 WIB untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, Kapolsek Sukaraja, Kompol Hida Tjahyono menuturkan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta telah dikenakan Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Saat ini kami terus menyelidiki tersangka guna mendapatkan informasi lebih detail,” ucap Hida.
Dari hasil keterangan YN, dirinya mendapat granat tersebut dari kenang-kenangan ketika masih menjadi mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Jawa Timur, ketika menjabat sebagai Menwa (resimen mahasiswa, red) Dari gelar perkara yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan satu buah granat aktif jenis nanas, 17 amunisi berbagai ukuran, tiga lembar tali pocong, satu unit sepeda motor Honda Smash warna hitam dengan nomor polisi F 3437 A0, serta satu buah potong kain kafan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.