"Formulir C6 di bagian atas, tulisan waktunya sudah benar yakni tertulis pukul 07.00 s/d 13.00. Yang keliru adalah formulir C6 bagian bawah, tertulis waktunya pukul 07.00 s/d selesai. Dengan demikian, dua formulir C6 yang akan dibagikan ke dua orang pemilih akan menerima informasi yang berbeda soal waktu pemungutan suara. Jadi yang keliru itu formulir yang bagian bawah sehingga total formulir C6 yang salah cetak hanya 3,1 juta potongan dari total 6,2 juta lembar formulir C6," jelas Asrar Marlangm, Selasa (1/4/2014).
Dengan adanya kesalahan cetak ini, KPUD Sulses telah berkoordinasi dengan KPU pusat. Bahkan, kesalahan cetak undangan memilih ini juga terjadi di beberapa provinsi di Indonesia. Kesalahan cetak itu terjadi bukan bersumber dari percetakan lokal, karena mereka mencetak sesuai master cetakan dari KPU pusat.
"KPU Pusat setelah berkoordinasi, diperintahkan untuk segera melakukan perubahan secara manual yakni dengan tulisan demi efesiensi waktu. Kami sudah perintahkan kepala anggota KPPS untuk melakukan perubahan penulisan atas kesalahan tersebut dengan cara tulisan tangan berdasarkan petunjuk dari KPU pusat," jelasnya.