Kepada penyidik kepolisian, Pulanggeni mengaku melakukan korupsi dari tahun 2011 hingga 2012. Ia yang saat itu menjabat sebagai Plt Manager Pemasaran PD BKK Kendal nekat melakukan korupsi demi membiayai pengobatan kakaknya yang sakit gila dan adiknya yang sakit ginjal. Pasalnya, ia tidak mempunyai uang untuk membiayai pengobatan dua saudaranya.
“Saya korupsi, karena tidak punya uang untuk membiayai dua saudara saya yang sakit. Kakak sakit gila dan adik saya sakit ginjal,” aku Pulanggeni, Rabu (26/3/2014).
Pulanggeni menceritakan, modus yang dipakai adalah membuat kredit fiktif dan tidak menyetorkan uang nasabah dari 2011-2012. Jumlah nasabah yang uangnya tidak disetorkan ke PD BKK tersebut mencapai sekitar 55 orang.
“Uang angsuran nasabah tidak saya setorkan. Di samping itu saya membuat laporan kredit fiktif,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Haryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKP Priyo Utomo mengatakan bahwa kasus korupsi di PD BKK Kendal terungkap pada tahun 2013. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan tersangka, Pulanggeni Maherbudi, karyawan PD BKK Kendal.
“Pengakuan tersangka, uang itu habis untuk mengobati kakak dan adiknya yang sakit,” kata Haryo.
Haryo menegaskan, akibat perbuatannya itu, Pulanggeni bisa dijerat UU RI No 31 Tahun 1999 dan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.