Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

Kompas.com - 20/03/2014, 16:58 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis


KENDAL, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Weleri, Kendal, Jawa Tengah, akan mengundang semua pemilik kereta mini (odong-odong). Tujuannya untuk memberi pengarahan bahwa odong-odong tidak boleh beroperasi di jalan raya.

Menurut Kapolsek Weleri, AKP Haryo Deko Dewo, odong-odong hanya boleh berjalan di tempat-tempat wisata. Hal ini untuk menghindari kecelakaan.

“Odong-odong atau kereta mini, sebenarnya kendaraan wisata. Kendaraan itu tidak boleh beroperasi di jalan raya karena berbahaya," jelas Haryo, Kamis (20/3/2014).

Deko mengatakan, di Weleri ada 4 orang yang mempunyai odong-odong. Biasanya mereka beroperasi di daerah Rowosari dan beberapa perkampngan lain.

“Kejadian kecelakaan antara odong-odong dengan KA Kaligung Mas di lintasan kereta api desa Karanganom Weleri, harus bisa dijadikan intropeksi diri,” akunya.

Deko menjelaskan, sebenarnya Polres Kendal melalui Satlantas sudah pernah mengumpulkan pemilik odong-odong dan becak bermotor. Mereka diberi pengarahan bahwa odong-odong dan becak bermotor dilarang beroperasi di jalan raya. Namun, masih ada satu atau dua yang melanggar aturan tersebut.

“Setelah ada kejadian seperti ini, kami akan menindak tegas odong-odong yang beroperasi di jalan raya,” tegas Haryo.

Sebelumnya diberitakan, dua orang tewas akibat kereta mini (odong-odong) yang tertabrak Kereta Api Kaligung Mas di pelintasan Desa Karanganom Weleri, Kendal, Jawa Tengah, Rabu (19/3/2014) sore.

Mereka adalah Ramisih (60), warga Tempel RT 03 RW 01, Bumiayu, Weleri; dan Arikah (5), warga Tempel RT 07 RW 03, Weleri, Kendal. Sebelumnya, Arikah sempat dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Islam (RSI) Weleri, tetapi nyawanya tak tertolong. Balita ini mengalami luka parah di sekujur tubuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com