Luiz menjelaskan, tahapan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Pihaknya sudah menyerahkan surat rekomendasi kepada setiap parpol yang berisi pemberitahuan pelaksanaan penertiban.
“Bahkan kami sudah memberikan kesempatan kepada parpol untuk menertibkan APK sendiri, tapi tidak dilaksanakan. Akhirnya kami eksekusi hari ini,” jelas Luiz, Senin (24/3/2014).
Penertiban terhadap APK dilaksanakan oleh Satpol PP dengan didampingi oleh Panwascam setempat di 21 kecamatan se-Kabupaten Magelang. Sedikitnya, ada 1.192 APK yang direkomendasikan untuk ditertibkan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Saprodin mengatakan bahwa akar permasalahan hingga terjadi pemukulan itu karena adanya kesalahpahaman antara pihak simpatisan parpol dengan petugas Panwascam.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Panwaslu terkait hal ini. Korban sementara ini belum melaporkan. Kami berharap suasana tetap kondusif dan damai,” ujar Saprodin.
Diberitakan sebelumnya, dua petugas Panwascam Borobudur, Bandrio dan Sukardi, diduga dihajar oleh anggota ormas simpatisan sebuah parpol. Insiden itu terjadi ketika mereka melakukan penertiban APK bersama petugas Satpol PP di Dusun Bogowanti Lor, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Senin (24/3/2014) siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.