Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Realisasi Redistribusi Tanah Negara

Kompas.com - 19/03/2014, 04:55 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Ribuan petani di Semarang, Jawa Tengah, menuntut redistribusi tanah negara seluas 192 hektar di lereng Gunung Ungaran. Mereka tergabung dalam Paguyuban Petani Penggarap Tanah Rakyat (P3TR).

Ketua P3TR Sutrisno mengatakan, tuntutan ini sudah diperjuangkan sejak 2000. Mereka berupaya mendapatkan hak guna usaha (HGU) PT Sinar Kartasura seluas 192 hektar yang ada di wilayah Bandungan itu.

"Tanah itu dikuasai petani untuk dijadikan lahan bercocok tanam," kata Sutrisno, Senin (17/3/2014). Namun, upaya itu terbentur belum adanya rekomendasi dari Bupati Semarang, sebagai syarat untuk mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional.

Sebagai itikad baik untuk bisa mendapatkan lahan garapan secara sah, kata Sutrisno, para petani tak pernah lalai membayar pajak. "Bahkan nilai pajaknya lebih besar daripada sebelum dikelola warga. Kami sudah meminta rekomendasi kepada Bupati untuk bisa mendapatkan sertifikat. Tetapi hingga saat ini belum bisa turun,” imbuh dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang Joko Suprapto mengatakan, pada 2014 sudah direncanakan redistribusi tanah negara di kawasan itu. Menurut dia, redistribusi akan dilakukan atas 380 bidang tanah dan hanya dibagikan kepada petani sehingga akan dimanfaatkan untuk bertani.

Namun, kata Joko, redistribusi tanah bukan proses mudah dan segala persyaratan harus dipenuhi. “Nanti para petani itu diberi tanah dan dilengkapi hak (sertifikat). Namun persyaratannya sangat ketat untuk dilengkapi. Salah satu syaratnya adalah status di KTP-nya petani dan tanah itu dikuasai minimal lima tahun," papar Joko.

Selain itu, lanjut Joko, tanah itu pun harus dipastikan akan digunakan optimal untuk meningkatkan kesejahteraan petani. "Kalau (statusnya) pegawai, tidak boleh. Harus petani karena tujuan membagi tanah itu untuk kesejahteraan (petani)," kata dia.

Joko menambahkan, program redistribusi tanah di Kabupaten Semarang berlangsung sejak 2004 hingga 2014 ini. Total tanah yang akan dibagikan mencapai 4.739 bidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com