Empat terdakwa dinilai terbukti telah mengajukan dan menyalurkan kredit fiktif dari data nasabah yang sudah selesai kontrak. Empat terdakwa yakni Irvani sebagai mantan pimpinan Cabang BPR/BKK, Sukisno sebagai mantan Pimpinan Cabang periode 2005-2012, Sunaryo, mantan Kepala Seksi Pemasaran BPR/BKK dan Sugiarto, staf bagian pemrosesan kredit BPR/BKK yang saat ini masih bersatus buron.
Selain menuntut pidana enam tahun, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Demak juga mengenakan denda Rp 50 juta atau setara empat bulan kurungan terhadap para terdakwa.
"Menyatakan, para terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Jaksa Nur Farida di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (13/3/2014).
Menurut Farida, para terdakwa telah memenuhi segala unsur dalam pasal 3, yakni setiap orang, menguntungkan diri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, serta merugikan keuangan negara.
Para terdakwa juga dinilai telah membuat kredit fiktif. Caranya, pengajuan dilakukan sendiri dengan mengatasnamakan data milik nasabah yang sebelumnya telah mengajukan kredit ke PD BPR BKK. Data nasabah diambil dari dari data yang sudah ada dalam BPR tanpa sepengetahuan pemilik kredit.
Tindakan demikian terjadi dalam kurun waktu tahun 2010-2012 dengan total kerugian Rp 4,5 miliar lebih. Namun, ketiga terdakwa, Irvani, Sukisno dan Sugiarto tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati kerugian dari BPR tersebut.
Keuntungan dari merampok perusahaan daerah itu lebih banyak dinikmati oleh terdakwa Sugiharto yang kini masih buron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.