Mereka mendatangi pengadilan untuk memberikan dukungan bagi empat rekan mereka yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
"Di luar gedung pengadilan sempat terjadi aksi penghadangan oleh dua pleton petugas polisi terhadap warga adat yang ingin menyaksikan langsung proses persidangan. Ratusan Warga Adat Semende berangkat menggunakan beberapa kendaraan roda dua dan roda empat menuju pengadilan, mereka sempat dihadang dan dilarang untuk memasuki pekarangan pengadilan," kata pengacara masyarakat adat, Fitriansyah, Kamis (13/3/2014).
Sidang lanjutan kasus masyarakat adat Semende Banding Agung Kabupaten Kaur kembali digelar dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan sela atas dakwaan jaksa terhadap empat warga adat.
Sidang direncanakan pada pukul 10.00 WIB. Sidang hingga saat ini masih ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kini tak kunjung datang ke pengadilan.
Perkara ini bermula dari beberapa bulan yang lalu saat aparat gabungan kepolisian dan balai taman nasional melakukan razia di kawasan TNBBS.
Petugas menganggap warga yang tinggal di lokasi tersebut adalah perambah, sementara versi warga mereka adalah masyarakat adat asli yang menempati wilayah itu jauh sebelum kawasan ditetapkan pemerintah menjadi kawasan TNBBS.
Dalam razia itu petugas membakar pondok warga, dan mengamankan empat orang warga yakni, Hamidi, Heri, H Rahmat dan Suraji, yang merupakan warga adat Semende Banding Agung.
Kepala Polres Kaur, AKBP. Dirmanto menyebutk hanya mengamankan proses persidangan, tanpa ada pelarangan mereka untuk menyaksikan persidangan tersebut. Ia juga menolak jika warga tersebut sebagai masyarakat adat, karena menurutnya di Kabupaten Kaur tidak ada masyarakat adat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.