Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jabar Ungkap 14 Kasus Lingkungan Hidup

Kompas.com - 10/03/2014, 18:27 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Selama periode tahun 2013 sampai Maret 2014, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap 14 kasus lingkungan hidup yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Martinus Sitompul mengatakan, dari 14 kasus itu, jumlah tersangka yang ditetapkan sebanyak 14 orang. "Dalam pengungkapan kasus tersebut, Dit Reskrimsus Polda Jabar mengungkap 13 kasus dengan tersangka sebanyak 13 orang, sementara satu kasus lagi diungkap Polres Cimahi dengan tersangka satu orang," kata Martinus dalam siaran pers, Senin (10/3/2014).

Lebih lanjut Martinus menambahkan, kasus kejahatan lingkungan yang ditangani secara khusus oleh Dit Reskrimsus Polda Jabar itu, sebanyak tiga kasus masih dalam proses penyelidikan, empat kasus dalam proses penyidikan, empat kasus sudah dinyatakan P-21, satu kasus SP3 dan dua kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Empat kasus yang sudah dinyatakan P-21, kata Martinus, yaitu kasus lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan CV MJA di Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat, PT KCI di kawasan industri Cikampek Kabupaten Karawang, PT KJ di Banjaran Kabupaten Bandung dan PT RSI di Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.

Lanjut Martinus, untuk perusahaan yang masih dalam proses penyidikan terkait langsung dengan pencemaran Sungai Citarum, yaitu PT FS di Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung dan PT SKL di Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung. Sementara perusahaan yang masih dalam proses penyelidikan, yaitu PT PCP di Kabupaen Subang, PT AP di Kabupaten Purwakarta dan PT PD di Kabupaten Karawang.

Martinus mengatakan, para tersangka yang telah ditetapkan dalam 14 kasus lingkungan hidup tersebut bakal dijerat Pasal 104 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Ancaman hukuman maksimal  3 tahun penjara atau denda maksimal Rp 3 miliar," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com