Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Solar Bersubsidi ke Perusahaan, Sopir dan Kondektur Mobil Tangki Ditangkap

Kompas.com - 04/03/2014, 18:41 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Kendari mengamankan sebuah mobil tangki dengan nomor polisi DT 9480 GE, Selasa (4/3/2014), karena diduga membawa bahan bakar bersubsidi untuk dijual ke sebuah perusahaan. Mobil yang mengangkut 5.000 liter BBM jenis solar itu ditangkap polisi di Jalan Wayong II, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kendari.

Kapolres Kendari Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anjar Wicaksana mengatakan, truk tangki berwarna biru putih dan bertuliskan 'Pertamina Patra Niaga' di tangkinya itu dicegat ketika baru saja keluar dari gudang lorong Mekar baru Kelurahan Kadia, Kendari.

"Penangkapan mobil tangki yang berisi solar bersubsidi sekitar pukul 13.00 Wita, di pertigaan jalan Wayong II. Pengakuan Supir tangki yang memuat solar bersubsidi, rencananya solar itu akan dijual ke PT Manunggal untuk proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Konawe Utara,” ungkapnya di Polres Kendari, Selasa.

Penangkapan tersebut, lanjut Anjar, diawali informasi masyarakat bahwa ada mobil tangki yang mengangkut BBM jenis solar yang diduga ilegal di gudang lorong Mekar baru milik PT Fajar Putra Niaga. Padahal perusahaan tersebut bukan agen resmi BBM Pertamina di Wilayah Kendari.

"Setelah dilakukan pengecekan oleh anggota di gudang ternyata truk tersebut sudah keluar. Barang bukti berupa solar sebanyak 5000 liter dan dua orang tersangka, Karimudin (37), sopir dan Eka (21), kondektur,” tuturnya.

Anjar mengatakan, truk pengangkut solar tersebut juga ternyata tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah. Oleh karena itu, pihaknya harus mengamankan sopir dan kondektur mobil tangki.

“Pemilik gudang masih dalam penyelidikan,” tambahnya kemudian.

Kapolres Kendari melanjutkan, pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana Penyalahgunaan, Pengangkutan dan Niaga BBM, pasal 55 dan 53 huruf b dan d UU RI Nomor 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com