Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg Bagi-bagi Uang, Panwas Sebut Bukan "Money Politic"

Kompas.com - 03/03/2014, 16:47 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis


TASIKMALAYA, KOMPAS.com — Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya memutuskan kasus bagi-bagi uang oleh calon legislatif DPR asal PPP, Fernita Darwis, bukan termasuk money politic dan tak bisa dipidana.

Keputusan itu setelah Panwaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian memeriksa Fernita dan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum, Sabtu (1/3/2014) kemarin.

"Pemeriksaan Sabtu kemarin telah dikaji oleh Gakumdu (Panwas, Kejaksaan, dan kepolisian, red). Hasilnya tidak ditemukan unsur pidana atau bukan money politic dalam kasus dugaan bagi-bagi uang, curi start kampanye, dan mobilisasi PNS. Kesimpulannya kasus ini hanya melanggar administrasi saja," jelas Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda, Senin (3/3/2014).

Dodi menilai, dalam kasus ini pihaknya kekurangan bukti untuk menjerat caleg tersebut ke ranah pidana. Hal ini karena Panwas hanya memiliki bukti rekaman saat bagi-bagi uang saja. Namun, ia pun enggan memberikan alasan lain secara detail.

"Kami kekurangan bukti, tak menemukan uangnya. Kami hanya memiliki videonya saja," kata Dodi dengan terbata-bata saat diwawancarai wartawan.

Terkait dugaan mobilisasi PNS di acara jalan santai partai, kata Dodi, pihaknya hanya memberikan surat imbauan kepada sekretaris daerah setempat supaya para PNS tak terlibat politik.

"Kami sudah mengirimkan surat pelanggaran administrasi ke KPU untuk diberikan sanksi. Kalau masalah PNS kita sudah memberikan surat edaran ke sekda," tambah Dodi.

Pernyataan Panwas setelah hasil pemeriksaan caleg, bupati, dan pengurus partai pada Sabtu kemarin dinilai "plin-plan". Sebelumnya, lembaga pengawas Pemilu ini menuding acara jalan santai PPP di Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, telah melanggar aturan pemilu. Bahkan mereka mengaku memiliki bukti rekaman foto dan videonya.

Ketua Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya Bambang Lesmana pun pernah menyatakan kegiatan ini melanggar Pasal 82 tentang tahapan kampanye, Pasal 83 kampanye di luar jadwal, Pasal 86 pelibatan PNS dan Pasal 301 tentang money politic, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013.

Diberitakan sebelumnya, Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya menemukan dugaan pelanggaran curi start kampanye, money politic, mobilisasi PNS dan anak kecil oleh PPP melalui kegiatan jalan sehat di Puspahiang, Minggu (23/2/2014).

Hadir saat acara Bupati Tasikmalaya sekaligus Wakil Ketua DPW Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Ketua DPRD wilayah setempat sekaligus Ketua DPC PPP Kabupaten Tasikmalaya Ruhimat, Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Tasikmalaya, dan caleg DPR dari PPP, Fernita Darwis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com