Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD: Ribuan Guru Sertifikasi di Semarang Jadi Pemalas

Kompas.com - 27/02/2014, 18:26 WIB
Kontributor Garut, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com – Sebanyak 3.922 guru di Kabupaten Semarang saat ini sudah bersertifikasi. Dengan status sertifikasi itu, guru diharapkan mampu menghasilkan output kinerja yang dapat mendorong peningkatan mutu pendidikan.

Namun kenyataan di lapangan, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menilai, sebagian besar guru bersertifikasi di daerah ini pemalas. Menurut Said, mereka cenderung hanya mengejar peningkatan kesejahteraan, tetapi tidak diimbangi dengan upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalitas.

"Sebagian besar, lebih dari lima puluh persen malas. Yang kami lihat, sertifikasi berbanding lurus dengan kesejahteraan guru. Harusnya bisa sejalan antara meningkatnya kesejahteraan dan meningkatnya mutu pendidikan,” kata Said, Kamis(27/2/2014) siang.

Padahal, kata Said, dana yang digelontorkan untuk tunjangan sertifikasi tidak sedikit. Setiap tahun, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran hampir Rp 200 miliar untuk tunjangan guru.

Selain itu, infrastruktur pendidikan di Kabupaten Semarang sudah cukup baik dengan tersedianya akses ilmu pengetahuan berupa perpustakan di hampir seluruh sekolah yang ada.

“Seorang guru itu bukan karyawan yang hanya an sich bekerja, hanya menghabiskan jam kerja, terus pulang ke rumah. Ada tanggung jawab yang besar sebagai teladan intelektual dan etika moral," jelasnya.

Salah satu sikap profesionalitas itu, jelas Said, adalah dengan membudayakan membaca dan berdiskusi dengan rekan seprofesi, serta menulis. Dengan tulisan, menurut Said, akan meningkatkan karakter intelektual seorang tenaga pendidik.

"Kami dari dewan sangat senang bila penerima sertifikasi mau terpacu meningkatkan profesionalitasnya. Diharapkan Dinas Pendidikan bisa menangkap hal ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Semarang, Dewi Pramuningsih mengatakan, program sertifikasi diterapkan sejak 2006 silam, bertujuan meningkatkan kompetensi guru.

Dewi menegaskan, syarat-syarat mendapatkan sertifikasi sudah diperketat. Seperti ketentuan mengajar minimal 24 jam pelajaran dalam sepekan, ijazah sesuai yang diajarkan serta; memiliki nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan (NUPTK) dari Kemendikbud. Mereka juga harus mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG).

"Meski sudah mendapatkan surat keputusan tunjangan profesi (SKTP) guru, kami bisa membatalkan tunjangan jika saat divalidasi ulang tidak mengajar 24 jam," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com