Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telan "Barbuk" Sabu, Bripka Rusli Bakal Dipecat

Kompas.com - 20/02/2014, 14:28 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepala Polres Gowa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Lafri Prasetyo berjanji bakal memecat anggota Polsek Bajeng, Brigadir Kepala (Bripka) Muh Rusli, yang untuk kedua kali ditangkap dalam kasus narkoba.

"Bripka Rusli kita akan pecat dia. Sebab sudah dua kali tertangkap dalam kasus narkoba. Tahun kemarin dia ditangkap juga dengan kasus yang sama, sekarang ditangkap lagi. Saya akan terjunkan Provost ke Polrestabes Makassar tempat diamankannya Bripka Rusli," tegas Lafri, Kamis (20/2/2014).

Bripka Rusli, awalnya menjalani sidang kode etik karena tidak pernah bertugas. Tidak lama kemudian, dia ditangkap terkait kasus narkoba pertama kalinya pada tahun 2013. Dilepas dari penjara 2014, Rusli kembali ditangkap dengan kasus yang sama.

"Sejak Rusli ditangkap dan disidang kode etik karena tidak pernah bertugas, senjatanya sudah kita sita. Eh... tidak lama kemudian dia ditangkap kasus narkoba. Sekarang dia ditangkap lagi dengan kasus yang sama," ungkap Lafri.

Sebelumnya diberitakan,  Rusli, yang adalah warga Jalan Dato Panggengtungan, Kabupaten Gowa nekat menelan barang bukti (barbuk) sabu saat ditangkap di depan Mall Ramayana, Jalan AP Pettarani, Rabu (19/2/2014) sekitar pukul 22.30 Wita.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi yang dikonfirmasi menegaskan, anggota Polri yang terlibat kasus narkoba akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Kalau ternyata oknum anggota tersebut melakukannya berulang-ulang kali, selain dipidana umum dapat diusulkan dalam sidang kode etik dengan sanksi terberat Pemberhentian Tidak Dengan Terhormat. Jadi dipidana duhulu, baru dipecat," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com