Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar Berkelahi Didenda Rp 100 Juta

Kompas.com - 19/02/2014, 18:25 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Pelajar Purwakarta yang terlibat dalam perkelahian akan dikenai denda Rp 100 juta. Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, peraturan itu berlaku mulai Rabu (19/2/2014).

"Hari ini keluar peraturan Bupati, kalau ada pelajar yang berkelahi akan di denda Rp 100 juta. Semua pelajar harus menandatangani," kata Dedi seusai kunjungan ke Kantor Wali Kota Bandung, Jalan Wastu Kencana, Kota Bandung, Rabu pagi.

Dedi menambahkan, peraturan tersebut dibuat untuk meminimalkan angka perkelahian antarpelajar yang kerap terjadi di Kabupaten Purwakarta.

"Kasusnya kecil-kecil tapi sering. Yang paling utama adalah membangun kesadaran sehingga yang mau berantem berpikir 2 kali," ujarnya.

Dedi menambahkan, kasus-kasus perkelahian di Kabupaten Purwakarta lebih banyak dilakukan oleh pelajar-pelajar SMK yang kebanyakan siswanya homogen. "SMK yang ganas-ganas ini kan yang tidak ada perempuannya," ucapnya.

Untuk itu, lanjut Dedi, Pemkab Purwakarta akan merubah sistem penerimaan siswa SMK dengan mencampur murid perempuan dan laki-laki. Selain itu, dalam waktu dekat ini sebanyak 17 SMK negeri baru akan dibangun.

Dedi menambahkan, 17 SMK negeri baru tersebut bakal diisi dengan jurusan-jurusan yang bisa menampung siswa perempuan dan laki-laki. "Sekarang juga diubah, SMK tidak boleh homogen. Sehingga nanti siswa laki-laki dan perempuan jumlahnya sama," akunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com