Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Lahan, Seorang Pengacara Nyaris Dibakar

Kompas.com - 13/02/2014, 16:05 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis


BALIKPAPAN, KOMPAS.com
- Eksekusi lahan di Jalan Mayjen Soetoyo, Kelurahan Gunung Malang, Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (13/2/2014), berlangsung ricuh.

Sekelompok kecil orang menolak eksekusi lahan ini. Satu eksavator dilempar bom molotov. Seorang pengacara dari pemohon eksekusi disiram bensin dan hendak dibakar oleh sekelompok orang yang menolak eksekusi.

Dalam insiden ini, polisi mengamankan empat orang, yakni Suratman, (28), Andi Kamran Hermawan (20), Andi Pangeran (23) dan Ezho Klana (42).

Keempatnya adalah warga RT 39 yang mana tempat tinggalnya digusur paksa. Mereka masih diperiksa polisi. Diduga salah seorang di antaranya merupakan pelaku pelemparan molotov dan penyiraman bensin ke seorang pengacara.

“Kami amankan empat orang dari sini. Kami masih akan periksa karena salah satunya melakukan pelemparan bom molotov dan tiga anggota keluarganya yang lain menghalang-halangi,” kata Kabag Ops Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Eko Alamsyah.

Keputusan Mahkamah Agung tahun 2009 lalu mengukuhkan keputusan Pengadilan Negeri Balikpapan atas kepemilikan lahan H Abdul Rahman, warga Kebonmas, Gresik, Jawa Timur, di tanah seluas 27.317 meter persegi di Jalan Mayjen Soetoyo ini. Lahan yang sempat dipersengketakan itu berupa bukit, tebing dan lembah.

Selain rumah penduduk, di kawasan itu juga berdiri warung dan ruko semi permanen hingga bengkel dan sejumlah workshop.

Lahan ini berada di pinggir jalan padat kendaraan yang menghubungkan dua ruas jalan utama di Balikpapan, yakni Jalan A Yani dengan Jalan Jenderal Soedirman. Pertumbuhan ekonomi di kawasan itu sangat hidup lantaran padat penduduk, pertokoan, dan hotel.

“Semula, petugas pengadilan sudah mengingatkan warga yang akan terkena eksekusi. Kita polisi mengamankan situasi saja. Semula ada orang yang berambut gondrong, kabarnya sempat mengungkap kesediaanya dieksekusi. Dia ini juga yang diperkirakan melempar benda sejenis bom molotov. Yang tiga lainnya, keluarganya, melindungi saat hendak kami amankan,” kata Eko.

Persoalan eksekusi lahan di Balikpapan pada umumnya selalu menimbulkan kegentingan. Karenanya polisi melibatkan cukup banyak personel. Polisi mengirim 75 personel perkuatan Samapta dan Polsek Selatan. Selebihnya juga diperkuat anggota Satpol PP hingga petugas pengadilan.

Pihak pengadilan dan penggugat menurunkan satu alat berat berapa eksavator untuk menggusur kawasan itu.

“Kalau dia menolak dan menghalangi petugas negara, tentu akan diamankan, ditanyai, kalau menerima keputusan ya dilepaskan. Bila bersikukuh menolak, maka akan kita salurkan aspirasinya harus lewat pengadilan. Tapi terkait menyiram bensin dan nyaris tersulut, itu pidana. Ancamannya bisa percobaan pembunuhan. Mereka kita bawa polres,” kata Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com