Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai Iptu Edi saat dihubungi Kompas.com di Ruteng, Rabu (12/2/2014), menjelaskan, perbuatan oknum kepala sekolah itu berdasarkan laporan orangtua salah satu korban, EA, ke Kepolisian Sektor Cibal. EA mengetahui hal itu atas laporan putrinya, NII (13). Korban mengaku dicium dan diraba-raba oleh pelaku. Perbuatan itu dilakukan pelaku dari 2013 lalu.
Setelah ditelusuri, selain NII, korban asusila YJ pun bermunculan. Mereka di antaranya FD (12), COM (12), dan NID (12). Saat ini, kata Edi, anggota Polsek Cibal masih memeriksa para korban yang masih di bawah umur itu. Diduga, masih ada korban lain yang masih belum melapor.
Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Muhammad Ihsan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/2/2014), meminta agar nama korban pelecehan dan sekolahnya dirahasiakan sehingga tidak ada stigma negatif bagi korban.
"Ini sudah masuk ranah hukum dan diserahkan ke polisi untuk terus menyelidiki kasus ini. Korban dugaan pelecehan harus dilindungi," tandasnya.
Ihsan menjelaskan, KPAI siap memberikan dukungan pendampingan psikologi kepada korban dengan kerja sama Pemerintah Kabupaten Manggarai, khususnya kantor badan pemberdayaan perempuan kabupaten setempat.
Menurutnya, untuk mengawal kasus dugaan pelecehan seksual, penyidik polisi akan terus memberitahukannya melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil perkara (SP2HP) ke keluarga. Polisi akan terus memberi informasi kepada keluarga korban dalam waktu dua minggu.