"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pencabulan yang telah merusak masa depan korban sehingga korban malu secara sosial dan psikologis," kata Wachid.
Selain itu, terdakwa terbukti telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur seperti diatur dalam Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Di persidangan juga terungkap bahwa terdakwa telah melakukan hubungan intim dengan beberapa orang ABG hingga 30 kali, serta beberapa orang anak bawah umur lainnya.
Terungkapnya tindakan asusila ini bermula dari laporan salah seorang orangtua korban ke polisi bahwa anaknya pernah melakukan hubungan intim dengan EM. Wanita ini mengajak korbannya bercinta dengan cara dibujuk, padahal anak itu usianya masih di bawah umur.
Tindakan bermula dari seringnya beberapa remaja bermain di rumah EM. Diduga, karena ada persoalan dalam rumah tangga, akhirnya EM berusaha membujuk beberapa anak yang berumur rata-rata 16 tahun untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum EM selama 12 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
EM tampak beberapa kali menyeka air mata di persidangan saat mendengarkan putusan majelis hakim tersebut. Atas putusan tersebut, EM menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.