"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban sehingga korban malu secara sosial dan psikologis. Selain itu, terdakwa juga tidak pernah mengakui di persidangan atas perbuatannya. Padahal fakta hukum dan saksi telah diungkap, terdakwa juga kerap berbelit-belit ketika dimintai keterangan," kata JPU Yordan.
Menurut JPU, terdakwa terbukti telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur seperti diatur dalam Pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Di persidangan juga terungkap bahwa terdakwa telah melakukan hubungan intim dengan beberapa orang ABG hingga 30 kali, serta beberapa orang anak bawah umur lainnya.
Terungkapnya tindakan asusila ini bermula dari laporan salah seorang orangtua korban ke polisi bahwa anaknya pernah melakukan hubungan intim dengan EM. Wanita ini mengajak korbannya bercinta dengan cara dibujuk, padahal anak itu usianya masih di bawah umur.
Tindakan bermula dari seringnya beberapa remaja bermain di rumah EM. Diduga, karena ada persoalan dalam rumah tangga, akhirnya EM berusaha membujuk beberapa anak yang berumur rata-rata 16 tahun untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa EM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.